Lansia Terjebak Kebakaran Polsek Cilawu Bersama Tim Inafis Polres Garut Identifikasi Korban 

    Lansia Terjebak Kebakaran Polsek Cilawu Bersama Tim Inafis Polres Garut Identifikasi Korban 

    Garut - Polsek Cilawu Polres Garut bersama dengan Unit Inafis/identifikasi Sat Reskrim Polres Garut olah tempat kejadian perkara (olah tkp) kebakaran rumah panggung milik Amas (64) warga Kp. Pasgor, Desa Dayeuh Manggung, Kec. Cilawu, Kab. Garut. Senin malam (25/03/2024).

    Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., melalui Kapolsek Cilawu Kompol M. Duhri, S.H., mengatakan peristiwa kebakaran yang melanda rumah panggung berukuran 8x5 meter persegi itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.

    Dimana awal kejadian tersebut di ketahui oleh Rohani (adik korban Amas), ia pertama kali melihat adanya kobaran api dari rumah kakaknya tersebut.

    Diduga api berasal dari tungku yang masih menyala kemudian menjalar membakar kayu bakar yang berada di sisi tungku, tidak lama kemudian api menyambar dinding rumah Amas (64) yang berbahan material kayu.

    Kemudian Rohani berteriak meminta tolong dan memberitahukan kepada warga sekitar bahwa rumah Amas (64) mengalami kebakaran.

    Seketika warga sekitar bersama Bhabinkamtibmas Polsek Cilawu Polres Garut menghampiri lokasi kebakaran dan bergotong royong untuk memadamkan api dengan alat seadanya, lalu 2 unit Damkar Kab. Garut di terjunkan hingga akhirnya api berhasil dipadamkan pada sekitar pukul 00.00 WIB.

    Akibat peristiwa kebakaran tersebut Duhri menyebutkan jika pemilik rumah yang bernama Amas (64) warga Kec. Cilawu Kab. Garut meninggal dunia, di duga pada saat kebakaran dirinya masih berada di dalam rumah dan terjebak oleh besarnya kobaran api yang melahap rumahnya.

    Pasca kejadian Unit Inafis Sat Reskrim Polres Garut melakukan olah tkp, tim menemukan sisa-sisa reruntuhan bangunan, barang rumah tangga dan jenazah Amas (64) yang terlihat hangus oleh api.

    Setelah di lakukan identifikasi awal tim inafis menyerahkan hasil dan menyarankan untuk di lakukan autopsi kepada pihak keluarga korban, namun pihak keluarga menolak untuk di lakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah serta sudah di takdir kan oleh Yang Maha Kuasa.

    Selain menimbulkan korban jiwa, kerugian materil akibat kebakaran ini diperkirakan sekitar Rp. 50.000.000, - ( Limapuluh Juta Rupiah).

    polres garut
    Adi

    Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cari Korban Longsor di Bandung Barat, Polda...

    Artikel Berikutnya

    Polres Garut Tangkap Buronan Pelaku Penganiayaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Jelang Hari Jadi TNI AD Ke-79 TA 2024, Koramil Tembagapura Gelar Karya Bakti dan Pemberian Bansos

    Ikuti Kami